Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Andolo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Andolo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Andolo disahkan oleh Notaris Kota Andolo pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Andolo
SK Wali Kota Andolo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Andolo periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Andolo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Andolo.
Status Organisasi
KOWANI Kota Andolo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Andolo dengan kedudukan di Kota Andolo, Kota Andolo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Andolo.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Andolo dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Andolo di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Andolo disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Andolo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Andolo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Andolo.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Andolo.
KOWANI Kota Andolo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Andolo disahkan oleh Wali Kota Andolo melalui Surat Keputusan.